Sabtu, 19 Maret 2011

KEBENDAHARAAN


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                                                                NOMOR PER - 21/PB/2008
                                                                                TENTANG
                                                                 PETUNJUK PELAKSANAAN
                         PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
                                                PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
                                                     DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a.    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah ditetapkan perubahan tarif/biaya penginapan dan uang representatif serta fasilitas angkutan dalam keta/sewa kendaraan bagi Pejabat Negara;
b.    bahwa sehubungan dengan perubahan tarif/biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan
        mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
        Tidak Tetap sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer
        PER-34/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
        Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Npmor PER - 37/PB/2007, perlu disesuaikan;
c.     bahwa dalam rangka penyempurnaan mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban
        Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan mekanisme pembayaran langsung perjalanan dinas,melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau          langsung ke rekening Pejabat Negaral Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, dipandang perlu mengatur   kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai  Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
        Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan den Tanggung Jawab
        Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedeman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi            Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
8.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

                                                                       MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
                                                                                BAB I
                                                                    KETENTUAN UMUM
                                                                                Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1.    Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2.    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TN I), dan Anggota
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
3.    Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan
        tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
4.    Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
        diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian
        Negara/Lembaga.
5.    Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan
        ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-
        kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kola, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara alas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat
        kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba
        di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
6.    Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
7.    Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil
        berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8.    Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPPD adalah sural perintah kepada Pejabat  Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
9.    Tempat Kedudukan adalah tempaUkota kantorlsatuan kerja berada.
10.  Tempat Bertolak adalah tempaUkota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
11. Tempat Tujuan adalah tempaUkota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
12.  Detasering adalah penugasan sementara waktu.
13. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung
        jawab alas penggunaan anggaran pad a kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
14.  Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh
        kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
15.  Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
        Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM untuk
        menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang alas beban bagian anggaran yang dikuasainya
        untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dgllam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
16.  Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh  Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan alas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan alas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
17.  Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan            oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pes dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari kas negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
18.  Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
        diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
        kerja-satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
19.  Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satuan kerja untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
20.  Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah
        surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PAiKuasa PA dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
21.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PAlKuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

                                                                                BAB II
                                                     BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
                                                                                Pasal 2
Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari:
a.    uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal;
b.    biaya transpor pegawai;
c.     biaya penginapan;
d.    uang representatif;
e.    sewa kendaraan dalam kota.

                                                                                Pasal 3
Khusus untuk keperluan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas dan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman, selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, yang terdiri dari:
a.   biaya pemetian;
b.    biaya angkutan jenazah.
                                                                                Pasal 4
Biaya transpor pegawai merupakan biaya yang diperlukan untuk:
a.    perjalanan dari tern pat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang;
b.    retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan sesuai peraturan daerah setempat.
                                                                                Pasal 5
Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a.    di hotel;
b.    di tempat menginap lainnya, dalam hal tidak terdapat hotel.
                                                                               
Pasal 6
(1)  Sewa kendaraan dalam kota diberikan kepada Pejabat Negara secara at cost maksimum
        Rp500.000,00/hari.
(2)  Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunaKan untuK Keperluan
        pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(3)  Biaya sewa kendaraan dalam kota yang diberikan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, Bahan
        Bakar Minyak, dan pajak.
                                                                                BAB III
                                PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
                                                                                Pasal 7
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.
                                                                                Pasal 8
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
                                                                                Pasal 9
Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya.
                                                                                Pasal 10
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didasarkan pada permintaan dari Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri :
a.    Surat tugas untuk melakukan perjalanan dines yang ditandatangani Pejabat yang Berwenang;
b.    SPPD;
c.     Kuitansi perjalanan dinas;
d.    Rincian biaya perjalanan dinas.
                                                                                Pasal 11
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka perjalanan dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas.
                                                                                Pasal 12
Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada pihak ketiga
ditetapkan sebagai berikut :
a.    Biaya perjalanan dinas untuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan melalui pihak ketiga;
b.    Pihak ketiga dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, maskapai penerbangan, dan
        perusahaan jasa perhotelan/penginapan;
c.     Penetapan pihak ketiga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan      perundang-undangan.

                                                                                Pasal 13
(1) Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk
        kebutuhan periode tertentu.
(2) Nilai kontraklperjanjian tidak diperkenankan melebihi ketentuan tarif tiket dan penginapan yang telah ditetapkan.
                                                                                Pasal 14
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pihak ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah
        diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian.
(2) Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, pihak ketiga mengajukan tagihan kepada Pejabat
        Pembuat Komitmen.
(3) Berdasarkan tagihan dari pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat
        Penanda Tangan SPM dengan melampirkan:
        a.    Kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening;
        b.    Surat Pernyataan Kua'Sa PA mengenai penetapan rekanan;
        c.     Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
        d.    Berita Acara Pembayaran;
        e.    Kuitansi;
        f.     SPTB;
        g.    Resume KontraklSPK;
        h.    Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP), sesuai ketentuan;
        i.      Daftar Pelaksanaan/Prestasi Kerja yang memuat antara lain informasi data Pejabat Negara/
                Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap (nama, pangkatlgolongan), tujuan, tanggal keberangkatan,
                tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing-masing Pejabat Negara/Pegawai
                Negeri/Pegawai Tidak Tetap.
(4) Dalam hal pajak atas pengadaan tiket dan penginapan telah dibayar oleh pihak ketiga, pembayaran
        tagihan kepada pihak ketiga tidak perlu dipotong pajak.
                                                                                Pasal 15
Atas dasar SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan dan mengajukan SPM kepada KPPN dengan melampirkan SPTB, Resume KontraklSPK, dan Faktur Pajak dan/atau SSP, sesuai ketentuan.

                                                                                Pasal 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap apabila:
a.    biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan;
b.    perjalanan dinas telah dilakukan sebelum biaya perjalanan dinas dibayarkan.
                                                                                Pasal 17
Pengajuan SPM kepada KPPN atas pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri SPTB dan Daftar yang ditandatangani Kuasa PA (memuat nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, NIP, kota tujuan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, jumlah uang, dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap)yang melakukan perjalanan dinas.

                                                                                BAB IV
                                                                PERTANGGUNGJAWABAN
                                         BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN MELALUI UP
                                                                                Pasal 18

Biaya perjalanan dinas dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Negara/Pegawai NegerilPegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.

                                                                                Pasal 19

(1) Pembayaran uang harian dan uang representatif dilakukan sesuai banyaknya hari yang digunakan
        untuk melaksanakan perjalanan dinas.
(2) Biaya transpor peg~wai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya
        riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
(3) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transpor pegawai, terdiri dari:
        a.    tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan pergi
                pulang;
        b.    tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang;
        c.     tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan tiket
                bus;
        d.    bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
(4) Dalam hal tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bust stasiun/bandaralpelabuhan pergi
        pulang dan tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi
        pulang serta bukti pembayaran moda transportasi lainnya tidak diperolf3h, Pejabat Negara/Pegawai
        Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas membuat Daftar Pengeluaran Riil yang
        dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, dengan
        menyatakan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran
        dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(5) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran
        lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya.
(6) Dalam hal di tempat menginap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak dapat
        mengeluarkan kuitansi, Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan
        perjalanan dinas membuat Daftar Pengeluaran Riil yang dibutuhkan untuk biaya penginapan tersebut
        yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, dengan menyatakan tanggung jawab sepenuhnya atas
        pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
        Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(7) Bukti pengeluaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota adalah kuitansi atau bukti pembayaran
        lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan.
(8) Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran alas biaya-biaya Yang tercantum dalam
        Daftar Pengeluaran Riil.
                                                                                Pasal 20
(1)  Biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain yang biaya perjalanan
        dinasnya dibebankan pada DIPA satuar kerja/kantor penyelenggara kegiatan, dapat diberikan uang
        muka biaya perjalanan dinas oleh satuan kerja/kantor penyelenggaran kegiatan.
(2)  Biaya transportasi keberangkatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dalam rangka
        mengikuti seminar, rapat, den lain-lain dibayarkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti
        pengeluaran.
(3) Biaya transportasi kepulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap dalam rangka
        mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain dibayarkan sesuai tarif yang berlaku dengan mengacu pada
        bukti biaya transportasi yang disampaikan pad a saat kedatangan.

                                                                                Pasal 21

(1)  Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas
        menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pejabat
        Pembuat Komitmen.
(2)  Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
        perjalanan dinas Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersangkutan dan
        disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(3)  Apabila terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang
        melakukan perjalanan dinas mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran.
(4)  Apabila terdapat kekurangan pembayaran, alas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara
        Pengeluaran membayar kekurangan tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak
        Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas.
(5)  Dalam hal biaya perjalanan dinas dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada
        Bendahara Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal16 huruf a, diatur sebagai berikut:
        a.    apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/
                Pegawai Tidak Tetap melebihi biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut
                harus disetor ke Kas Negara;
        b.    apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/
                Pegawai Tidak Tetap kurang dari biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan, kekurangan
                tersebut tidak memperoleh penggantian.

                                                                                Pasal 22

(1) Berdasarkan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dilakukan perhitungan rampung, Pejabat
        Pembuat Komitmen mengajukan SPP-GUP dilampiri SPTB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Pejabat
        Penanda Tangan SPM.
(2) SPM-GUP diajukan ke KPPN dilampiri SPTB untuk diterbitkan SP2D atas pengeluaran tersebut.

                                                                                BABV
                                                                KETENTUAN LAIN-LAIN
                                                                                Pasal 23

Pemberian uang muka perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juts rupiah) untuk setiap Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas.

                                                                                Pasal 24
Perjalanan dinas yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 34/PB2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-37/PB/2007.
                                                                                Pasal 25
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-34/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2007 dinyatakan tidak berlaku.

                                                                                BAB VI
                                                                  KETENTUAN PENUTUP
                                                                                Pasal 26
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HERRY PURNOMO
NIP 060046544

Tidak ada komentar:

Posting Komentar