Jumat, 25 Februari 2011

PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)

Seri Faroid bagian 9
A. Definisi al-Hujub
Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna 'penghalang' atau 'penggugur'. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
"Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka" (al-Muthaffifin: 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna 'tukang atau penjaga pintu', disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.
Jadi, bentuk isim fa'il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf'ul (objek) ialah mahjub. Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya

BAHASA BETAWI DIALEK LEBAK BULUS



 Seperti bahasa daerah lainnya, bahasa Betawi juga memiliki dialek yang berbeda, meliputi beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya (Bodetabek).
Lebak Bulus adalah wilayah di Jakarta Selatan yang berbatasan langsung dengan Provisi Banten (Tangerang) dan kota Bogor, sehingga kata-kata dan istilah yang dipakai banyak dipengaruhi  sub dialek Betawi pinggiran atau Betawi ora.
Pada sub dialek Betawi tengah menurut garis besarnya, terdapat vokal akhir /E/ pada beberapa kata yang dalam bahasa Indonesia berupa /a/ atau /ah/. Dipinggiran tidak terdapat perubahan vokal /a/ menjadi /E/.

JANGJAWOKAN

SIMA

Sima pupu sima bayu sima putih
Nggeus kecekel ku aing
Nggeus kepengkeus nggeus prawasa
Taluk si cabang bayi
Pengpeutkeun sungutna si anu
Pengpeutkeun amarahna si anu
Pengpeutkeun deui amarahna si anu

ADAM CAHAYA

Hong hyang kakang cahya
Adam adekku rasululloh awakku
Sakabehing jalma ing manusa
Sing angrugu sing angrungu karo aku
Sedah kanyut, kanyut korut
Kersana Lailahaillalloh Muhammad Rasululloh

Inspirasi Kita


Robert T. Kiyosaki 

Dibesarkan di Hawai. Dia berasal dari keluarga pendidik yang terkenal. Ayah Robert adalah kepala pendidikan untuk negara bagian Hawai. Setelah SMU Robert melanjutkan sekolah di New York dan setelah lulus ia bergabung dengan U.S Marine Corps dan pergi ke Vietnam sebagai perwira dan pilot helikopter yang bersenjata. Namun pada akhirnya ia tinggalkan.
Pada tahun 1977 Robert mendirikan sebuah perusahaan yang memproduksi dompet “Surfer’ dari velcro dan nilon yang pertama di pasaran. Produk itu kemudian berkembang menjadi produk dunia yang menghasilkan uang jutaan dolar. Robert dan produknya itu ditampilkan dalam “Runner’s World, gentlemans, quaterly, succes magazine, news week”, dan bahkan “Playboy”.

Why?


Why do sunflowers turn towards the sun?
Sunflowers’ beautiful, yellow heads and green leaves follow the sun across the sky, making warm landing pads for bees and catching lots of energy-giving light.
  Why do cactuses have prickles?
Cactuses are the roughest, toughest plants in the desert. Their sharp prickles protect them from hungry animals and collect precious water from dewdrops.
Why do plants have to be watered?
Next time it rains, think abaut the plants outside. They use rainwater to make food and to hold up their leaves. Indoor plants would die if we didn’t give their thirsty roots a drink.


Contoh-Contoh Perhitungan Waris

Seri Faroid Bagian 8
Masalah Umarriyatan
Pada asalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak --seperti telah saya jelaskan--- berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) "jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga".
Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal di kalangan fuqaha, yakni 'umariyyatan dan al-gharawaini. Disebut 'umariyyatan sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur sahabat ridhwanullah 'alaihim. Sedangkan al-gharawaini bermakna 'dua bintang cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya dikurangi bagian suami atau istri. Agar lebih jelas, saya sertakan contohnya.
Contoh Pertama
Seorang istri wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan ayah. Suami mendapat bagian setengah (1/2) dari seluruh harta warisan yang ada. Ibu mendapat sepertiga (1/3) dari sisa setelah diambil bagian suami. Kemudian ayah mendapat seluruh sisa yang ada. Untuk lebih jelas lagi saya berikan tabelnya: