Jumat, 18 Maret 2011

Kayfiat Al Asma Alhusna


Allah berfirman, “Dia telah mengajari Adam seluruh nama” (Al –Baqarah [2]: 31) dan “Milik Allahlah nama – nama yang indah, dan mohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama – nama tersebut” (Al – A`raaf [7]: 180)

Rasulullah bersabda, “Allah mempunyai 99 nama, seratus kurang satu; barang siapa memahaminya akan masuk surga.” (Shahiih Bukhaari, Shahiih Muslim). Tentunya dalam memahaminya tidak hanya dengan ucapan saja tetapi juga dengan perbuatan dan tingkah laku kita.
Keutamaan dan manfaat dari Nama – Nama Allah (Asmaul Husna) telah banyak dirasakan oleh banyak orang. Oleh sebab itu saya mencoba merangkum dari beberapa buku yang membahas keutamaan dan manfaat dari Asmaul Husna tersebut. Mudah – mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amiin....
Allaah

Anak dan Televisi


PENGARUH TELEVISI PADA ANAK
(Erna's File)

Televisi pada jaman sekarang ini bukan lagi barang mewah seperti 15 tahun atau 20 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu satu kampung yang memiliki TV hanya satu orang. Sekarang hampir di setiap rumah televisi pasti menjadi satu perabot yang melengkapi keberadaan rumah tersebut.

ktsp


POLA PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5  butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.

PANDUAN SUPERVISI KLINIS
DAN EVALUASI PELAKSANAAN KTSP

A. LATAR BELAKANG

Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP) sudah menginisiasi program-program pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di sekolah. Agar berbagai program yang diimplementasikan di sekolah dapat berkualitas sesuai dengan standar yang diharapkan, yaitu efektif, efisien, relevan, serta kontributif terhadap kehidupan lulusan di masa depan, maka monitoring dan evaluasi yang dilakukan juga bersifat supervisi klinis. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk mengungkap keterlaksanaan program tersebut di sekolah, tetapi juga membantu sekolah untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Supervisi yang bersifat klinis, dilakukan dengan  maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di dalam kelas dan sekolah dan kemudian menyusun alternatif pemecahannya berdasarkan hasil supervisi klinis. Supervisi klinis merupakan layanan profesional dari pihak yang berkompeten dalam bidangnya (dalam hal ini supervisor), sehingga dapat membuat guru dan sekolah mampu memecahkan problem yang dihadapi.

Arti supervisi klinis merupakan bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan pihak sekolah berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis. Makna yang terkandung dalam istilah klinis merujuk pada unsur-unsur khusus, yaitu: a) adanya hubungan tatap muka antara supervisor dan guru di dalam kegiatan supervisi, b) terfokus pada tingkah laku yang sebenarnya di dalam proses supervisi, c) adanya observasi dan wawancara secara cermat, d) deskripsi data secara rinci, e) supervisor dan guru/sekolah bersama-sama menilai penampilan guru atau kinerja sekolah, f) fokus sesuai dengan kebutuhan guru atau sekolah.