A. Pendahuluan
Kenyataan yang tak dapat ditolak bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia terdiri dari berbagai keragaman sosial, kelompok etnis, budaya, agama, aspirasi politik dan lain-lain sehingga “masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat "multikultural". Pada pihak lain, realitas "multikultural" tersebut berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi kembali "kebudayaan nasional Indonesia" atau “budaya bangsa” yang dapat menjadi "integrating force" yang dapat mengikat seluruh keragaman etnis, sukubangsa dan budaya tersebut”( Muhaemin el-Ma’hady, 2004)
Kesadaran tentang multikulturalisme sudah muncul sejak negara Republik Indonesia terbentuk dan digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk ”mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Indonesia masa kini konsep multikulturalisme menjadi sebuah konsep baru dan asing (Parsudi Suparlan, 2002). Karena kesadaran konsep multikulturalisme yang dibentuk oleh pendidiri bangsa ini tidak terwujud pada masa Orde Baru. Kesadaran tersebut dipendam atas nama persatuan dan stabilitas negara yang kemudian muncul paham mono-kulturalisme yang menjadi tekanan utama dan akhirnya semuanya memaksakan pola yang berkarakteristik ”penyeragaman” berbagai aspek, sistem sosial, politik dan budaya, sehingga sampai saat ini wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah.
Perbedadaan budaya, agama, aspirasi politik, kepentingan, visi dan misi, keyakinan dan tradisi merupakan sebuah konduksi dalam hubungan interpersonal yang kadang-kadang juga menjadi perbedaan perilaku dalam memahami sesuatu. Maka dapat dikatakan bahwa berbagai kekisruan etnis yang merebak dibanyak tempat di wilayah Negara Kesatauan Republik Indonesia, merupakan bagian dari krisis multi dimensi yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 pada masa akhirnya rezim Orde Baru merupakan akibat dari rendahnya kesadaran dan wawasan multikulturalisme.