Sabtu, 19 Maret 2011

KEBENDAHARAAN


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                                                                NOMOR PER - 21/PB/2008
                                                                                TENTANG
                                                                 PETUNJUK PELAKSANAAN
                         PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
                                                PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
                                                     DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a.    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah ditetapkan perubahan tarif/biaya penginapan dan uang representatif serta fasilitas angkutan dalam keta/sewa kendaraan bagi Pejabat Negara;
b.    bahwa sehubungan dengan perubahan tarif/biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan
        mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
        Tidak Tetap sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer
        PER-34/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
        Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Npmor PER - 37/PB/2007, perlu disesuaikan;
c.     bahwa dalam rangka penyempurnaan mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban
        Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan mekanisme pembayaran langsung perjalanan dinas,melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau          langsung ke rekening Pejabat Negaral Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, dipandang perlu mengatur   kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai  Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
        Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan den Tanggung Jawab
        Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedeman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi            Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
8.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Jumat, 18 Maret 2011

Kayfiat Al Asma Alhusna


Allah berfirman, “Dia telah mengajari Adam seluruh nama” (Al –Baqarah [2]: 31) dan “Milik Allahlah nama – nama yang indah, dan mohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama – nama tersebut” (Al – A`raaf [7]: 180)

Rasulullah bersabda, “Allah mempunyai 99 nama, seratus kurang satu; barang siapa memahaminya akan masuk surga.” (Shahiih Bukhaari, Shahiih Muslim). Tentunya dalam memahaminya tidak hanya dengan ucapan saja tetapi juga dengan perbuatan dan tingkah laku kita.
Keutamaan dan manfaat dari Nama – Nama Allah (Asmaul Husna) telah banyak dirasakan oleh banyak orang. Oleh sebab itu saya mencoba merangkum dari beberapa buku yang membahas keutamaan dan manfaat dari Asmaul Husna tersebut. Mudah – mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amiin....
Allaah

Anak dan Televisi


PENGARUH TELEVISI PADA ANAK
(Erna's File)

Televisi pada jaman sekarang ini bukan lagi barang mewah seperti 15 tahun atau 20 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu satu kampung yang memiliki TV hanya satu orang. Sekarang hampir di setiap rumah televisi pasti menjadi satu perabot yang melengkapi keberadaan rumah tersebut.

ktsp


POLA PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5  butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.

PANDUAN SUPERVISI KLINIS
DAN EVALUASI PELAKSANAAN KTSP

A. LATAR BELAKANG

Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP) sudah menginisiasi program-program pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di sekolah. Agar berbagai program yang diimplementasikan di sekolah dapat berkualitas sesuai dengan standar yang diharapkan, yaitu efektif, efisien, relevan, serta kontributif terhadap kehidupan lulusan di masa depan, maka monitoring dan evaluasi yang dilakukan juga bersifat supervisi klinis. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk mengungkap keterlaksanaan program tersebut di sekolah, tetapi juga membantu sekolah untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Supervisi yang bersifat klinis, dilakukan dengan  maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di dalam kelas dan sekolah dan kemudian menyusun alternatif pemecahannya berdasarkan hasil supervisi klinis. Supervisi klinis merupakan layanan profesional dari pihak yang berkompeten dalam bidangnya (dalam hal ini supervisor), sehingga dapat membuat guru dan sekolah mampu memecahkan problem yang dihadapi.

Arti supervisi klinis merupakan bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan pihak sekolah berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis. Makna yang terkandung dalam istilah klinis merujuk pada unsur-unsur khusus, yaitu: a) adanya hubungan tatap muka antara supervisor dan guru di dalam kegiatan supervisi, b) terfokus pada tingkah laku yang sebenarnya di dalam proses supervisi, c) adanya observasi dan wawancara secara cermat, d) deskripsi data secara rinci, e) supervisor dan guru/sekolah bersama-sama menilai penampilan guru atau kinerja sekolah, f) fokus sesuai dengan kebutuhan guru atau sekolah.