Rabu, 23 Februari 2011

Sastra

Penelitian Sastra
Kelahiran sastra di tengah peradaban manusia tidak dapat ditolak, bahkan sastra mengalami perkembangan yang luar biasa hingga saat ini dalam hasanah budaya bangsa. Sastra merupakan salah satu karya kreatif yang patut dikembangkan dalam cakrawala ilmu pengetahuan yang semakin melaju dan berkembang.

Ahli Waris Golongan Wanita

Seri Faroid Bagian 7
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
(1)anak perempuan,
(2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
(4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan,
(7) saudara perempuan seayah,
(8) saudara perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan yang memerdekakan budak.
Catatan

Selasa, 22 Februari 2011

Bentuk-Bentuk Waris

Seri Faroid
Bagian 6
C. Bentuk-bentuk Waris
1.Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
2.Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
3.Hak waris secara tambahan.
4.Hak waris secara pertalian rahim.

Senin, 21 Februari 2011

BRONOWSKI DAN PENGETAHUAN

Perkembangan Ilmu Pengetahuan tentang Rekayasa Genetik      a.  Hukum Mendel
Gregor Mendel adalah seorang ilmuwan pada Universitas di Vienna. Ia mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan pada universitas tersebut. Ia adalah   penemu gen dan ilmu-ilmu biologi modern. Dia datang pada saat bersejarah dalam perjuangannya antara tirani dan kebebasan berfikir. Pada zaman itu kebebasan berfikir dibatasi agar tidak menentang gereja.

WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM

Seri Faroid
Bagian 5
II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.

Minggu, 20 Februari 2011

FAROID

Seri Faroid
bagian 4

Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu
Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam.
Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab yang zhahir dari firman-Nya [tulisan Arab] menunjukkan adanya keharusan untuk dibagi dengan rata sama besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan

Makna Kalaalah
Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "
Ketujuh:
Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat (kepada ahli waris)". Ayat tersebut menunjukkan
dengan tegas bahwa apabila wasiat dan utang nyata-nyata mengandung kemudaratan, maka wajib untuk tidak dilaksanakan. Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan di sini, misalnya, seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak berutang. Jadi, baik wasiat atau utang yang dapat menimbulkan mudarat (berdampak negatif) pada ahli waris tidak wajib dilaksanakan.

Sabtu, 19 Februari 2011

Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris

Seri Faroid bagian 3
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
Banyak riwayat yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu (an-Nisa': 11).