Gregor Mendel adalah seorang ilmuwan pada Universitas di Vienna. Ia mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan pada universitas tersebut. Ia adalah penemu gen dan ilmu-ilmu biologi modern. Dia datang pada saat bersejarah dalam perjuangannya antara tirani dan kebebasan berfikir. Pada zaman itu kebebasan berfikir dibatasi agar tidak menentang gereja.
Senin, 21 Februari 2011
WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
Seri Faroid
Bagian 5
II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Minggu, 20 Februari 2011
FAROID
Seri Faroid
bagian 4
bagian 4
Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu
Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam.
Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab yang zhahir dari firman-Nya [tulisan Arab] menunjukkan adanya keharusan untuk dibagi dengan rata sama besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan.
Makna Kalaalah
Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "
Ketujuh:
Firman Allah (artinya) "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat (kepada ahli waris)". Ayat tersebut menunjukkan
dengan tegas bahwa apabila wasiat dan utang nyata-nyata mengandung kemudaratan, maka wajib untuk tidak dilaksanakan. Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan di sini, misalnya, seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak berutang. Jadi, baik wasiat atau utang yang dapat menimbulkan mudarat (berdampak negatif) pada ahli waris tidak wajib dilaksanakan.
Sabtu, 19 Februari 2011
Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
Seri Faroid bagian 3
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
Banyak riwayat yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat-ayat waris, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu (an-Nisa': 11).
Jumat, 18 Februari 2011
Seri Faroid
Hukum Waris
Bagian 2
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Bagian 2
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
FAROID / HUKUM WARIS
MUKADIMAH
( bagian 1 )
Segala puji bagi Allah, pengatur alam semesta, seluruh isi langit dan bumi. Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak dan tidak akan mati, yang telah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan." (Maryam: 40)
Semoga shalawat dan salam tetap Allah anugerahkan kepada sang pembawa cahaya, perintis kemanusiaan dan penunjuk jalan, junjungan kita Muhammad saw. Dengannyalah Allah SWT menghilangkan kesesatan dan kegelapan, dan dengannyalah Allah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan kepada alam yang terang benderang.
Semoga shalawat dan salam juga Allah berikan kepada seluruh kerabatnya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya.
I. AYAT-AYAT WARIS
( bagian 1 )
Segala puji bagi Allah, pengatur alam semesta, seluruh isi langit dan bumi. Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak dan tidak akan mati, yang telah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan." (Maryam: 40)
Semoga shalawat dan salam tetap Allah anugerahkan kepada sang pembawa cahaya, perintis kemanusiaan dan penunjuk jalan, junjungan kita Muhammad saw. Dengannyalah Allah SWT menghilangkan kesesatan dan kegelapan, dan dengannyalah Allah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan kepada alam yang terang benderang.
Semoga shalawat dan salam juga Allah berikan kepada seluruh kerabatnya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya.
I. AYAT-AYAT WARIS
Rabu, 16 Februari 2011
KEKERASAN BAHASA
Kekerasan Bahasa
Betulkah kita bangsa yang ramah, sopan dan santun? Katanya, keramahtamahan orang Indonesia selaku bangsa Timur tidak hanya pada sesama anggota keluarga dan masyarakat, namun juga kepada orang lain. “Tamu adalah raja”, demikian slogan yang sering kita dengar, mengandung pesan agar memuliakan orang lain yang hadir di tengah kita.
Tampaknya, “doktrin” kita ini masyarakat yang ramah dan sopan perlu ditinjau ulang, sebab akhir-akhir ini kekerasan cenderung dijadikan cara “mengekspresikan” eksistensi dan kepentingan. Lihat saja trend tawuran antarpelajar yang sebenarnya dipicu oleh persoalan sepele (misalnya komunikasi yang kurang tepat), demontrasi mahasiswa mulai sering berakhir ricuh dan merusak fasilitas umum, serta cara-cara main hakim sendiri terhadap anggota masyarakat yang diindikasi berbuat kriminal. Mengapa slogan ramah, sopan dan santun itu semakin sulit dicari contoh empiriknya di masyarakat? Perspektif legal formal menilai lunturnya sopan santun dan keramahtamahan tersebut karena low enforcements yang lemah dan hilangnya wibawa negara di mata rakyatnya. Di tengah situasi semacam itu, yang paling kuat dan keras bersuaralah pemenangnya. Wajar bila ada anggapan kehidupan kita ini dikendalikan oleh para preman, baik preman jalanan maupun preman kantoran. Kekerasan fisik maupun verbal sering muncul di tengah-tengah kita. Apakah kita termasuk orang yang melakukan atau orang yang secara hati-hati menghindari adanya kekerasan berbahasa.
Betulkah kita bangsa yang ramah, sopan dan santun? Katanya, keramahtamahan orang Indonesia selaku bangsa Timur tidak hanya pada sesama anggota keluarga dan masyarakat, namun juga kepada orang lain. “Tamu adalah raja”, demikian slogan yang sering kita dengar, mengandung pesan agar memuliakan orang lain yang hadir di tengah kita.
Tampaknya, “doktrin” kita ini masyarakat yang ramah dan sopan perlu ditinjau ulang, sebab akhir-akhir ini kekerasan cenderung dijadikan cara “mengekspresikan” eksistensi dan kepentingan. Lihat saja trend tawuran antarpelajar yang sebenarnya dipicu oleh persoalan sepele (misalnya komunikasi yang kurang tepat), demontrasi mahasiswa mulai sering berakhir ricuh dan merusak fasilitas umum, serta cara-cara main hakim sendiri terhadap anggota masyarakat yang diindikasi berbuat kriminal. Mengapa slogan ramah, sopan dan santun itu semakin sulit dicari contoh empiriknya di masyarakat? Perspektif legal formal menilai lunturnya sopan santun dan keramahtamahan tersebut karena low enforcements yang lemah dan hilangnya wibawa negara di mata rakyatnya. Di tengah situasi semacam itu, yang paling kuat dan keras bersuaralah pemenangnya. Wajar bila ada anggapan kehidupan kita ini dikendalikan oleh para preman, baik preman jalanan maupun preman kantoran. Kekerasan fisik maupun verbal sering muncul di tengah-tengah kita. Apakah kita termasuk orang yang melakukan atau orang yang secara hati-hati menghindari adanya kekerasan berbahasa.
Langganan:
Komentar (Atom)